Dalama rangka implementasi dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan sebagai pelaksanaan tugas dan jabatan fungsional arsiparis berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia , arsiparis yang ada UPT Kearsipan dan Universitas Negeri Gorontalo melaksanakan kegiatan bimbingan dan konsultasi serta bimbingan teknis dan pemberian fasilitas kearsipan pada unit kerja yang ada di Universitas Negeri Gorontalo pada hari Rabu, tanggal 1 September 2021.
Menindaklanjuti hasil pertemuan Kepala UPT Kearsipan dan Wakil Rektor bidang Administrasi Umum dan Keuangan terkait Tertib Administrasi Tertib Arsip, maka UPT Kearsipan melakukan kegiatan kearsipan yakni Penelusuran Khasanah Arsip Statis yang terdiri dari arsip tekstual dan arsip kartografi/kearsitekturan sekaligus mengadakan pengumpulan arsip dan mengalih mediakan arsip sebelum dikembalikan ke unit masing-masing.
Dengan diterbitkannya Peraturan Rektor Tahun 2018 tentang Kode Klasifikasi Arsip (KKA) di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo, maka untuk 4 (empat) pilar Instrumen Kearsipan sudah 2 (dua) Instrumen yang bisa dijalankan..