Dalama rangka implementasi dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Kearsipan sebagai Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi di Universitas Negeri Gorontalo, UPT Kearsipan melaksanakan kegiatan pemantauan sekaligus bimbingan dan konsultasi penyelenggaraan kearsipan pada unit kerja yang ada di Universitas Negeri Gorontalo pada hari Rabu, tanggal 25 Agustus 2021.
Menindaklanjuti hasil pertemuan Kepala UPT Kearsipan dan Wakil Rektor bidang Administrasi Umum dan Keuangan terkait Tertib Administrasi Tertib Arsip, maka UPT Kearsipan melakukan kegiatan kearsipan yakni Penelusuran Khasanah Arsip Statis yang terdiri dari arsip tekstual dan arsip kartografi/kearsitekturan sekaligus mengadakan pengumpulan arsip dan mengalih mediakan arsip sebelum dikembalikan ke unit masing-masing.
Dengan diterbitkannya Peraturan Rektor Tahun 2018 tentang Kode Klasifikasi Arsip (KKA) di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo, maka untuk 4 (empat) pilar Instrumen Kearsipan sudah 2 (dua) Instrumen yang bisa dijalankan..