Arsip kacau adalah arsip dinamis yang inaktif yang dimiliki oleh unit kerja atau organisasi dalam keadaan kacau/tidak terorganisir karena tidak adanya sistem atau penataan yang jelas. Arsip kacau terjadi karena pencapur adukan antara arsip dengan non arsip, masalah satu dengan masalah yang lain, juga tahun yang satu dengan tahun yang lain.
Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Kacau yang dilaksanakan oleh UPT Kearsipan Universitas Negeri Gorontalo diberikan kepada seluruh Arsiparis, penata maupun pengeleola arsip di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo dengan tujuan arsip yang kacau di masing-masing unit kerja bisa tertata dengan baik sebagaimana mestinya.
Kegiatan Bimtek Pengelolaan Arsip Kacau ini dibuka oleh Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan dan dihadiri oleh Pimpinan Fakultas dan Pimpinan Unit Kerja di lingkungan UNG. Bimtek Pengelolaan Arsip Kacau ini menghadirkan dua (2) orang narasumber yang berkompoten dalam bidang penataan arsip inaktif Perguruan Tinggi yang berasal dari Biro Umum dan PBJ Sekretariat Jenderal Kemendikbud Ristek Jakarta yaitu Ibu Rustina, S.Sos., M.AP (Arsiparis Ahli Madya) bersama Bapak I Wayan Naler, S.Pd (Arsiparis Ahli Muda). Kegiatan bimtek ini berjalan lancar pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023, dimulai dari pukul 07.30 sampai 17.00 wita dan mendapat antusias yang luar biasa dari semua peserta.
Menindaklanjuti hasil pertemuan Kepala UPT Kearsipan dan Wakil Rektor bidang Administrasi Umum dan Keuangan terkait Tertib Administrasi Tertib Arsip, maka UPT Kearsipan melakukan kegiatan kearsipan yakni Penelusuran Khasanah Arsip Statis yang terdiri dari arsip tekstual dan arsip kartografi/kearsitekturan sekaligus mengadakan pengumpulan arsip dan mengalih mediakan arsip sebelum dikembalikan ke unit masing-masing.
Dengan diterbitkannya Peraturan Rektor Tahun 2018 tentang Kode Klasifikasi Arsip (KKA) di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo, maka untuk 4 (empat) pilar Instrumen Kearsipan sudah 2 (dua) Instrumen yang bisa dijalankan..