Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kearsipan merupakan salah satu unit kerja yang ada di Universitas Negeri Gorontalo yang bertugas mengelola dan membina kearsipan. UPT Kearsipan ini didirikan pada tanggal 22 April 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Negeri Gorontalo Pasal 93. Peraturan ini menjelaskan bahwa terdapat 5 (lima) Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Universitas Negeri Gorontalo salah satunya adalah UPT Kearsipan. Pasal 117 dijelaskan bahwa UPT Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan arsip.
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Negeri Gorontalo, terbentuklah UPT Kearsipan. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Kearsipan Nomor 43 tahun 2009, pasal 27 ayat 2, di mana Perguruan Tinggi wajib membentuk pusat arsip perguruan tinggi. Adapun tugas dan tanggung jawab Tugas UPT kearsipan Universitas Negeri Gorontalo adalah melaksanakan pengelolaan arsip (pasal 131). Oleh karena itu, terbit Keputusan Rektor UNG tentang pengangkatan Kepala UPT Kearsipan Universitas Negeri Gorontalo pertama (2015-2017) yaitu Drs. Akub Busura, M.Pd dan saat ini diketuai oleh Yeni Mohamad, S.Pd., M.Ec.Dev.
UPT Kearsipan memiliki tanggungjawab mengelola arsip statis, mengelola arsip inaktif (retensi lebih dari 10 tahun), dan membina kearsipan di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo. UPT Kearsipan Universitas Negeri Gorontalo merupakan suatu aset perguruan tinggi dan aset publik karena arsip yang tersimpan di dalamnya merupakan suatu informasi yang perlu dipublikasi atau diketahui oleh publik internal maupun eksternal. Publik internal meliputi civitas akademika Universitas Negeri Gorontalo, sedangkan publik eksternal meliputi masyarakat. UPT Kearsipan Universitas Negeri Gorontalo juga sebagai penyelenggara kearsipan nasional yang sah dan menjadi tanggungjawab Universitas Negeri Gorontalo.
Menindaklanjuti hasil pertemuan Kepala UPT Kearsipan dan Wakil Rektor bidang Administrasi Umum dan Keuangan terkait Tertib Administrasi Tertib Arsip, maka UPT Kearsipan melakukan kegiatan kearsipan yakni Penelusuran Khasanah Arsip Statis yang terdiri dari arsip tekstual dan arsip kartografi/kearsitekturan sekaligus mengadakan pengumpulan arsip dan mengalih mediakan arsip sebelum dikembalikan ke unit masing-masing.
Dengan diterbitkannya Peraturan Rektor Tahun 2018 tentang Kode Klasifikasi Arsip (KKA) di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo, maka untuk 4 (empat) pilar Instrumen Kearsipan sudah 2 (dua) Instrumen yang bisa dijalankan..