Dalam rangka pengawasan program kerja dan anggaran tahun 2020 maka Unit Pelaksana Teknis Kearsipan Universitas Negeri Gorontalo menerima kunjungan kerja dari Satuan Pengawas Internal Universitas Negeri Gorontalo pada hari Senin tanggal 19 April 2021.
Menurut Sekretaris Satuan Pengawas Internal, Yulianti Toralawe, S.Pd, M.Pd, tujuan dari kunjungan kerja adalah untuk melakukan audit keuangan tahun anggaran 2020 di UPT Kearsipan Universitas Negeri Gorontalo.
Menindaklanjuti hasil pertemuan Kepala UPT Kearsipan dan Wakil Rektor bidang Administrasi Umum dan Keuangan terkait Tertib Administrasi Tertib Arsip, maka UPT Kearsipan melakukan kegiatan kearsipan yakni Penelusuran Khasanah Arsip Statis yang terdiri dari arsip tekstual dan arsip kartografi/kearsitekturan sekaligus mengadakan pengumpulan arsip dan mengalih mediakan arsip sebelum dikembalikan ke unit masing-masing.
Dengan diterbitkannya Peraturan Rektor Tahun 2018 tentang Kode Klasifikasi Arsip (KKA) di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo, maka untuk 4 (empat) pilar Instrumen Kearsipan sudah 2 (dua) Instrumen yang bisa dijalankan..